Jambi – Jum’at (17/1/2025), DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi audensi bersama Asosiasi Honorer se-Provinsi Jambi dalam rangka penyelesaian persoalan tenaga honorer.
Audensi tersebut dilaksana mulai Pukul 08.00 WIB dan sempat di Skors karena memasuki waktu ibadah sholat Jum’at, Audiensi dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi ini digelar di Ruang Bangar DPRD Provinsi Jambi. Tidak ada satupun isu yang luput dari kacamata DPRD sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz didampingi Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan dan Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kamal Siregar serta Anggota Komisi IV Juwanda dan Anggota Komisi I, Muhammad Nasir.
Adapun tuntutan Asosiasi Honorer se-Provinsi Jambi ini seperti gaji yang standar UMR, pengangkatan status honorer menjadi PPPK, dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh waktu.
Selain itu juga Asosiasi Honorer tersebut menambahkan dalam tuntutannya, hal-hal semuanya itu sampai pada kesetaraan dan keadilan bagi yang sudah memenuhi syarat agar di perhatikan menjadi prioritas saat pembukaan PPPK.
“Juwanda dalam hal ini menyampaikan, agar tidak sia-sia pertemua kita kali ini dibuatkan Schedulenya, jadi teman-teman kita tenaga Honorer semua ini bisa memantau sudah sejauh mana progres perjuangan kita”, ucapnya.
“Mari kita rembuk bersama kepada semua pemangku kebijakan yang hadir saat ini, ayo kita putuskan bersama apa saja langkah-langkah yang bakal kita kerjakan nanti, misal persoala Database atau memperbaiki Database rentan waktunya sampai kapan, kemudian kemana lagi langkahnya apa misal menghadap ke Kementrian atau ke DPR RI, jadi jelas alur perjuangan kita ini”, tegas Juwanda.
Pada kesempatan kali ini Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz secara tegas mengatakan akan segera menindaklanjuti secara kongret hasil rapat dan kesepakatan bersama ini.
Penulis : Cik
Editor : Ikik









